Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM - MEDIA sosial tengah ramai dengan informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membekukan DPR RI. Disebutkan, Prabowo membekukan DPR karena menindak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Informasi ini diunggah akun YouTube 'KajianOnline Daily'.

NARASI



'Presiden Prabowo bekukan DPR RI. DPR tunda pengesahan UU Perampasan Aset'

Hingga Selasa (29/9), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 500 tanda suka, menuai hampir 300 komentar dan sudah ditonton lebih dari 79 ribu kali.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI



FAKTA


Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video berdurasi 12 menit 23 detik itu dari awal hingga akhir. Isinya terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.

Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset tidak akan ada gunanya jika tidak memuat pasal illicit enrichment atau unexplained wealth, yaitu kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dan tidak bisa dijelaskan asal-usulnya.

Seluruh video berisi pembahasan tentang RUU Perampasan Aset, tidak disebutkan Prabowo resmi bekukan DPR RI. TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci 'Prabowo resmi bekukan DPR RI' ke mesin pencari Google.

Tidak ada laporan resmi dan berita kredibel yang membahas keputusan ini. Penelusuran teratas justru mengarah ke beberapa berita yang membantah klaim.

KESIMPULAN

Jadi unggahan video berisi klaim 'Prabowo resmi bekukan DPR RI' merupakan konten menyesatkan.(knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas



Baca Artikel Asli