Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Permanen Juni 202

Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2024

MerahPutih.com - Beredar unggahan di akun Facebook Bambang Mudjiono yang menyebut informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024.

Dalam postingannya, akun tersebut meminta warga Jakarta untuk mengecek NIK KTP melalui beberapa langkah yang dia tuliskan.

Namun, dalam konten tersebut tak disebutkan alasan kenapa NIK KTP warga Jakarta akan dinonaktifkan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: WHO Minta Pemerintah Larang Pertanian Demi Selamatkan Bumi

NARASI

Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.

Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.

1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar

3. Lihat hasil yang muncul

4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun

5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024”

FAKTA

Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori ‘yang sudah meninggal’ dan RT/RW yang sudah tidak ada.

NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.

Sementara, sampai saat ini NIK KTP Jakarta masih berlaku khususnya bagi warga yang masih hidup dan belum pindah alamat.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA ]: Starbucks Ganti Brand Demi Hindari Boikot Produk Israel

KESIMPULAN

Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Penonaktifan NIK mulai 1 Juni 2024 diberlakukan bagi warga yang telah meninggal atau alamat RT/RW yang tertera sudah tidak ada.

Baca Artikel Asli