Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung dikabarkan melarang warga ber KTP non-DKI bekerja di wilayahnya. Informasi ini diunggah akun Facebook 'Bayu PebisnisSukses Berkah'.

Namun, tak disebutkan apa alasan apa Pramono mengeluarkan larangan itu termasuk kapan kebijakan itu diterapkan.



NARASI

'Mohon maaf, untuk KTP di luar jakarta, enggak bisa bekerja di DKI Jakarta'.

Pengunggah juga menambahkan narasi berikut:

'KTP luar Jakarta tidak boleh kerja di Jakarta??

Netizen: Faktanya Banyak Orang Cina kerja di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya.

Adapun Pramono akan membuka pendaftaran kerja padat karya untuk kuota 2.843 orang pada pekan ini.

"Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," kata Pramono pada Senin, 8 Juni 2026.

#pramonoAnung #Gubernurjakarta #KTPluarjakarta #lowongankerja #padatkarya #beritaviral #fyp”.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini

FAKTA

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci 'Pramono larang warga luar Jakarta untuk kerja di Jakarta' ke mesin pencari Google. Pidato Pramono Anung mengenai lowongan kerja untuk KTP DKI Jakarta merujuk pada program padat karya yang memang secara khusus dibuat untuk membantu warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan.

Program ini tidak ada hubungannya dengan pelarangan bekerja di Jakarta bagi warga dengan KTP non-DKI.

TurnBackHoax kemudian menelusuri program padat karya ini di situs resmi DKI Jakarta bagian Padat Karya. Pada situs tersebut terdapat daftar pekerjaan yang sedang dibuka disertai dengan kolom pendaftaran.

Lebih lanjut, persyaratan bagi pendaftar dijelaskan pada press release di situs resmi DKI Jakarta antara lain:

KTP DKI Jakarta dan pendaftar tergolong dalam desil 1-5.

KESIMPULAN

Faktanya, ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.

Jadi, unggahan berisi klaim 'Pramono Anung larang warga non-DKI kerja di Jakarta' merupakan konten yang menyesatkan.(knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan




Baca Artikel Asli