Erick Bakal Ubah BUMN Berstatus Perum Jadi PT, Ada Damri, Peruri dan Antara Jadi Target
Jumat, 14 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memungkinkan Kementerian BUMN merombak badan usaha.
Di mana, Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).
"Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (14/3).
Baca juga:
Tunjuk Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, Kementerian BUMN Melihat Kapasitas dan Pengalamannya
Erick mengatakan, ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
"Di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tuturnya. (*)