Merahputih.com - Bagi warga yang baru kembali dari luar negeri, pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina wajib selama tiga hari. Kebijakan karantina wajib ini dipangkas dari sebelumnya lima hari.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Adapun syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Baca Juga:
Jokowi Bersua Biden, Sri Mulyani Temui CEO Amazon Jeff Bezos
Rencananya, aturan iterkait karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.
"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (2/11).
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Namun bila baru mendapat vaksin dosis satu, maka harus memberikan hasil tes PCR (H-3).
Penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. "Harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Pria yang juga Ketua Umum Golkar ini mengingatkan, perlu juga dilakukan pengawasan bersama penerapan protokol kesehatan ketika terselenggara acara-acara besar dalam waktu dekat.
Baca Juga:
SBY Telepon Jokowi Bilang Kena Kanker, Begini Reaksi Istana
Acara tersebut antara lain Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.
Adapun untuk realisasi Program PEN, mencapai 60 persen atau sebesar Rp 448 triliun dari pagu Program PEN yang sebesar Rp 744 triliun. (Knu)