Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anggota DPR Percaya Polri Netral dan Independen dalam Pemeriksaan Hasto

Frengky Aruan - Rabu, 05 Juni 2024

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berurusan dengan Polda Metro Jaya. Ia menjadi saksi terlapor kasus penghasutan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan terhadap Hasto. Rekan separtai Hasto di PDIP ini optimistis masih ada sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan terpercaya.

Sehingga Polri diharap Wayan mampu menunjukkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

“Saya percaya pihak Kepolisian serta seluruh institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas dan independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wayan kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga:

Masuk Ranah Jurnalistik, Penyidik Persilakan Hasto Konsultasi Dewan Pers

Di pun menganggap pernyataan Hasto bukanlah bentuk penghinaan atau penghasutan terhadap pemerintahan yang sah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hasto lebih merupakan pernyataan kritis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam pemahaman saya, pernyataan tersebut juga bukanlah penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," imbuh dia.

Pria asal Bali ini juga menilai, masyarakat dapat menilai substansi laporan terhadap Hasto, apakah pernyataannya merupakan kritik atau hasutan.

"Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah tindak pidana materiel yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan," ujar Wayan.

Baca juga:

Hasto Cuma Dicecar 4 Pertanyaan, Kuasa Hukum Bilang Dijerat Pasal Kolonial

Diketahui, Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6) kemarin. Hasto diperiksa atas laporan dari dua orang masyarakat atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Knu)

Baca Artikel Asli