DPR Minta Pendaftaran Calon Kepala Daerah Mundur
Rabu, 01 April 2015 -
MerahPutih Nasional- Komisi II DPR meminta agar tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah disesuaikan. Khususnya, untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).
"Seluruh fraksi mengusulkan penyederhanaan tahapan, dibuat paralel, tidak usah dipaksakan," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, di DPR Jakarta, Rabu (1/4).
Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pendaftaran Cakada usai lebaran Idul Fitri atau tanggal 23 dan 24 Juli 2014. Menurut jadwal tersebut terlalu berdekatan dengan hari raya, di mana semua orang masih menikmati masa liburan.
"Tiga hari setelah lebaran anggota masih di kampung, kita minta ya mundur," lanjutnya. (Baca: KPU Pertimbangkan Usulan DPR)
Ditambahkan politisi Golkar ini, pendaftaran cakada tidak bisa dimajukan sebelum lebaran. Karena itu, idealnya mundur satu minggu dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Tanggal 1, 2 atau 3 Agustus," tandasnya. (mad)