DPR Godok Kebijakan Keringanan Pajak Bisnis Start UP
Selasa, 03 April 2018 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok kebijakan melalui RUU Kewirausahaan agar bisnis Start up bisa mendapatkan keringanan pajak.
Menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, peraturan ini dibuat agar start up di tanah air bisa lebih berkembang untuk menghadapi Industri Revolusi generasi keempat atau lazim disebut 4.0.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya di ruang kerja Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (3/4)
Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Indonesia harus siap dalam Revolusi Industri 4.0 agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.
"Jika tidak, kita akan tenggelam dalam bayang-bayang bangsa lain," kata Bamsoet.
"Kita tengah menggodok kebijakan agar bisnis start up bisa mendapatkan keringanan pajak diawal 3-4 tahun usahanya. Hal ini berguna untuk melahirkan berbagai kreatifitas bisnis start up," ujarnya.
Sementara itu, Ketua HIPMI Jakarta Raya, Afifuddin Kalla, mendukung untuk segara disahkannya RUU Kewirausahaan Nasional. Menurut keponakan Jusuf Kalla ini, RUU tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi HIPMI dalam meningkatkan jumlah pengusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa HIPMI Jakarta Raya akan melakukan pelatihan dan pendidikan bagi para anggotanya dengan tema Revolusi Industri 4.0.
"Lebih kurang 300 anggota kita yang baru, mereka bergerak di bisnis start up dan ekonomi kreatif. Kita ingin menyiapkan para anggota HIPMI menyukseskan Indonesia dalam memasuki Revolusi Industri 4.0 melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang diadakan HIPMI Jakarta Raya," tukas Affifudin.