Dituding Rasis, Polantas Ini Bersaksi
Sabtu, 28 Maret 2015 -
MerahPutih Megapolitan- Brigadir H, seorang anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat yang dituding melakukan perbuatan rasis kepada etnis Tionghoa akhirnya angkat bicara.
Kesaksian Brigadir H terlihat jelas dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube dengan judul "Kesaksian Polantas yang Dituding Rasis oleh Pelanggar". Dalam video berdurasi 6 menit 48 detik dan diunggah oleh akun Redaksi TMC pada tanggal 28 Maret 2015, Brigadir H mengaku bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/3) pukul 11.00 wib di kawasan Roxy, Jakarta Barat.
Brigadir H sendiri mengaku bahwa ia bersama dengan rekannya saat itu sedang menjalankan tugas penindakan lalu lintas. Saat sedang bertugas ia bersama dengan rekannya melihat seorang pengendara mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Belakangan diketahui pelanggar bernama Huandra Limanau.
Brigadir H sendiri memberikan surat tilang kepada Huandra Limanau, namun surat tilang berwarna merah tersebut dibuang oleh Huandra ke jalan raya. Setelah itu Huandra Limanau sendiri berteriak-teriak dan memaki petugas.
"Baju saya ditarik-tarik dan sama dimaki dengan kata-kata kotor. Saya dianjing-anjingan oleh pelanggar itu," kata Brigadir H.
Setelah itu Brigadir H bertanya kepada Huandra, apa maksudnya melakukan tindakan berteriak-teriak dan memaki petugas.
"Ini negara hukum," sambung Brigadir H (Baca: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Oknum 'Polisi Rasis')
Sementara itu rekan Brigadir H, Brigadir W yang ada dilokasi menjelaskan bahawa dirinya menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku sebagai kerabat Huandra Limanau.
Dalam sambungan seluler tersebut, Brigadir W mengaku bahwa sang wanita tersebut meminta kepada polisi agar menjaga Huandra Limanau, sebab yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit dan tengah berada dalam perawatan.
"Pak tolong itu saudara saya sedang masa perawatan," kata Brigadir W dalam video tersebut.
Sebaliknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul meminta kepada personel polantas Jakarta Barat tersebut untuk segera menuntaskan kasus dugaan polisi rasis tersebut.
Salah satu cara yang harus segera ditempuh adalah dengan mengumpulkan barang bukti, memintai keterangan keluarga Huandra Limanau dan dokumen lain yang relevan.
"Kalau ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam masa perawatan maka harus dilampirkan. Kalau tidak ada surat itu, maka keterangan keluarga harus disertakan. Ini penting sebagai dasar kita untuk memberikan keterangan kepada masyarakat dan wartawan," tandas Martinus Sitompul. (bhd)