MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui patroli mengungkap kasus dugaan tindak pidana konten pornografi melalui akun media sosial. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi.
Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga menyebut pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain. Apabila kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik.
“Dari kegiatan tersebut, kemudian muncul tampilan yang dinilai bermuatan pornografi,” jelas Immanuel dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
Baca juga:
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya.
Pelaku ingin memperoleh banyak followers dan viewers saat melakukan live streaming.
Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga
Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers. Reward tersebut masuk melalui akun e-mail dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat dan dapat dikonversikan menjadi mata uang rupiah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka,” tutur Imannuel.
Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 407 Ayat (1).
“Dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun ,” tutup Immanuel.(knu)
Baca juga:
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi