Merahputih.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mendukung penuh kebijakan polisi terkait soal penindakan penilangan terhadap driver ojek online yang menggunakan aplikasi GPS di Jalan raya.
"Tentunya Dishub sangat mendukung," kata Sigit kepada Merahputih.com, Senin (15/2)
Lebih lanjut, menurut dia, kebijakan yang diambil oleh aparat kepolisian tersebut guna menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
"Tujuan tindakan tersebut adalah untuk memastikan aspek keselamatan," jelas dia.
Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara mengatakan pihaknya akan melakukan penilangan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang kerap kali membuka GPS di Jalan raya. Sebab menurut di, aktivitas itu dianggap menggangu konsentrasi dalam berkendara.
"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang," kata Halim.
Penggunaan ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. hal itu juga telah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) jelas-jelas disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. (Asp)