Dirugikan dari Penayangan Konser, Manajemen Iwan Fals Gugat Promotor

Rabu, 23 September 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Musik - Melapor dalam perkara perdata kasus kompensasi penayangan konser. Manajemen dari Iwan Fals mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang sendiri adalah pembuktian dari pihak Iwan Fals.

Pihak Iwan Fals yang diwakili oleh sang istri, Rosana selaku direktur PT. 3 Rambu hadir di PN Jakarta Barat. Rabu (23/9). Dengan ditemani sang pengacara, mereka pun sudah masuk ke ruang sidang.

Kasus ini sendiri bermula dari perjanjian konser pihak PT. 3 Rambu dengan promotor PT Airo Swadaya Stupa. Saat konser Kantata Barok di Gelora Bung Karno pada tahun 2011. Salah satu isi perjanjiannya adalah mengatur penayangan konser tersebut di salah satu stasiun TV.

Namun, pihak PT Airo Swadaya Stupa sebagai tergugat. Menayangkan acara konser tersebut tanpa sepengetahuan pihak Iwan Fals. Setelah upaya perdamaian yang dilakukan mengalami deadlock. pihak Iwan Fals sendiri akhirnya melaporkan perkara tersebut.

Pihak Iwan Fals sendiri melaporkan kasus ini sejak bulan april 2015. Sidang pertama sendiri dilakukan sebulan dari laporan tersebut. Selain pihak dari promotor, Manajemen Iwan Fals juga melaporkan stasiun TV Swasta tersebut. (Rky)

Baca juga:

  1. Noah Siapkan Album Kolaborasi Bersama Iwan Fals
  2. Iwan Fals Suarakan Peduli Lingkungan di Konser Nyanyian Raya
  3. Iwan Fals Menggebrak Bali
  4. Buktikan Kebenaran, Manajemen Iwan Fals Tegas Bawa Kasus ke Pengadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan