Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dilaporkan karena Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Saya Ikuti Prabowo, Difitnah Nggak Melawan

Andika Pratama - Jumat, 26 April 2019

MerahPutih.com - Advokat Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait dugaan makar yang dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung.

"Saya sesungguhnya malas ngadepin yang gini-gini tuh. Apalagi, ini lapor balik gitu," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).

Aktivis Islam Eggi Sudjana
Caleg PAN Eggi Sudjana. (MP/Asropih)

Meskipun dirinya kerap mendapatkan caci maki hingga dilaporkan ke polisi, tetapi Eggi tetap sabar. Ia mengaku belajar dari sosok Prabowo Subianto yang kerap difitnah oleh publik.

"Karena saya belajar dari pak Prabowo. Dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila dia nggak ngelawan, saya ikutin Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin," sambungnya.

Eggi pun sudah melaporkan balik Dewi Tanjung dengan pasal pencemaran nama baik. Ia menjelaskan bahwa statmentnya terkait people power tidak ada kaitannya dengan makar.

"Enggak ada, people power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang, " terang Eggi.

Menurut Eggi, pelaporan terhadap dirinya juga kurang pas.

Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)
Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)

"Yang menariknya lagi yang melaporkan saya pakai pasal 160. Pasal160 itu pasalnya sudah dirubah frasanya oleh MK, oleh putusan nomor 7 tahun 2009 bahwa pasal 160 itu jadi delik materil. Delik materil tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau tidak ada akibat dari apa yang disampaikan, misal penghasutna, apa yang jadi hasil penghasutan?," ungkap Eggi.

"People powernya juga belum ada kok udah dilaporin, kan norak gitu loh, ini orang ga ngerti hukum, apa lagi dilaporin makar, aduh kalau makarnya itu makan roti saya seneng sekali yah. Ini makar tuh makar apa, baca pasal 104, 106, 107 KUHP," pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli