Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dari Sopir, Teman SD, Hingga Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan Ahok

Luhung Sapto - Selasa, 14 Maret 2017

Sidang ke-14 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan lima orang saksi. Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3) itu akan menghadirkan sopir, teman SD Ahok, hingga ahli hukum pidana.

Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ada lima saksi yang sudah diajukan kuasa hukum Ahok di sidang hari ini.

"Ada lima saksi yang akan dihadirkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Kelima saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kab Belitung Timur, Babel, Suyanto, dan teman SD Ahok Fajrun.

"Kelimanya kami harapkan dapat hadir jika tidak berhalangan," ujar Hasoloan.

Kelima saksi ini merupakan saksi yang meringankan. Sebelumnya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi dari Jaksa. (Fdi)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT