MERAHPUTIH.COM — PEMERINTAH daerah dapat menggunakan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengobatan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga pemulihan ekosistem gambut yang terbakar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan antardaerah untuk penanganan karhutla.
Bantuan dapat digunakan untuk mendukung operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, pengadaan bahan bakar dan logistik, serta mobilisasi tim penanganan kebakaran.
Selain itu, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, evakuasi masyarakat, pelayanan medis gratis bagi penderita ISPA, serta pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa air, sumur bor, dan penyewaan ekskavator.
Dukungan juga mencakup penyelamatan satwa liar dan pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran. Surat edaran tersebut turut mempertegas mekanisme penggunaan anggaran sesuai status kedaruratan di daerah. Wilayah yang menetapkan status tanggap darurat dapat mengalokasikan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca juga:
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut tetap dapat melanjutkan penanganan melalui program pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta kepala daerah memetakan wilayah prioritas secara akurat dan memperkuat koordinasi posko agar bantuan menjangkau petugas maupun masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mengingatkan agar kebutuhan penanganan yang belum terpenuhi tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan, meskipun masa tanggap darurat telah berakhir.
Dengan pengaturan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan warga, pemenuhan kebutuhan petugas, serta pemulihan lingkungan.(knu)
Baca juga:
Karhutla Mulai Ancam Kawasan IKN, Polri Kerahkan 100 Personel Brimob