Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Rabu, 04 September 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemerintah baru-baru ini berencana untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi khusus golongan tertentu. Selain itu, tidak semua kendaraan di Indonesia bisa menggunakan Pertalite.

Kebijakan ini didasarkan pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada revisi aturan ini, pemerintah akan menetapkan kriteria penerima BBM subsidi yang sebelumnya tidak ada di Perpres 191/2014.

Jadi, Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan oleh siapa saja. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menyebutkan, bahwa pembatasan ini akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.

Baca juga:

Pembatasan Pembelian Pertalite Diyakini Luhut Tidak Gerus Daya Beli

Artinya, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite. Sedangkan untuk sepeda motor, kendaraan dengan mesin di atas 150 cc dilarang mengisi BBM Pertalite.

Mengutip KabarOto.com, berikut ini adalah daftar kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU:

Mobil

- Toyota: All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc), GR Yaris (1.618 cc), All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc), Veloz 1.5 CVT (1.497 cc), New Rush 1.5 G (1.496 cc).
- Daihatsu: All New Terios IDS (1.496 cc), Luxio 1.5 (1.495 cc), Gran Max Pick Up 1.5 (1.495 cc).
- Honda: All New City (1.497 cc), Civic (1.500 cc), HR-V (1.497 cc), WR-V (1.500 cc), BR-V (1.500 cc).
- Mitsubishi Motors: Xpander (1.499 cc), XForce (1.499 cc), Pajero Sport (2.442 cc), Triton (2.477 cc), L300 (2.500 cc).
- Suzuki: XL-7 Zeta (1.462 cc), Ertiga (1.462 cc), APV-GE (1.495 cc), New Baleno AT (1.490 cc), Grand Vitara (1.462 cc).

Baca juga:

Efisien Dalam Bahan Bakar, Mobil Hybrid Perlu Insentif

Sepeda Motor

- Yamaha: XMAX 250 (250 cc), R25 (250 cc), MT-25 (250 cc).
- Honda: CBR 250RR (250 cc), Forza (250 cc), CRF 250 (250 cc).
- Vespa: GTS 250 (250 cc), GTS 300 (300 cc), GTV (278 cc).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatur distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan