Buwas Jadi Kepala BNN, Begini Pesan Anang
Sabtu, 05 September 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar meminta penggantinya, Komjen Budi Waseso alias Buwas, berhati-hati dalam memutuskan kebijakan. Permintaan tersebut diungkapkan mengingat para pengguna narkoba hanya korban dari kejahatan besar dan negara wajib melindungi sesuai mandat Yang tertuang dalam pasal 4 UU 35 Tahun 2009 huruf d.
"Ini kebijakan negara amanat dari konvensi 61 yang sudah diadopsikan kedalam undang-undang. Sehingga korban penyalahgunaan wajib dilindungi dan dijamin oleh negara untuk direhabilitas," ujarnya di Jakarta, Sabtu, (5/9).
Anang menjelaskan, penyalahguna yang ditahan tanpa rehabilitas akan merugikan karena ada kemungkinan untuk melanjutkan praktiknya sekeluarnya dari penjara.
"Saya memfasilitasi dan mengimplementasikannya (Undang-Undang), karena dampaknya akan sangat merugikan bangsa, kalau keluar dari penjara dia melanjutkan lagi gimana?" katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ihwal pengetahuan Buwas terkait Undang-undang Narkotika, Anang enggan berkomentar.(rfd)
Baca Juga:
Bambang Soesatyo: Komisi III Siap Bantu Kinerja Anang