Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bioskop Dibuka Besok, 4 Syarat yang Harus Dipatuhi Penonton

Andika Pratama - Rabu, 15 September 2021

MerahPutih.com - Seiring dengan melandainya kasus COVID-19, pemerintah melakukan relaksasi dengan pembukaan bioskop. Rencananya reopening bioskop akan dimulai Kamis (16/9).

"Guys, ada update terbaru! Reopening semua bioskop di Indonesia termasuk Platinum Cineplex akan dimundurkan 1 hari ke tanggal 16 September 2021," tulis pihak Platinum Cineplex melalui akun Twitter @bicaraboxoffice, Rabu (15/9).

Baca Juga

Kamis Besok, GPBSI Resmi Buka Lagi Bioskop, Termasuk di Jakarta

Disebutkan dalam unggahannya, akan terjadi perubahan daftar kota yang boleh membuka bioskop. Hal ini menyesuaikan status dan level PPKM yang diterapkan di daerah tersebut.

Sementara itu, melalui akun Twitter terverifikasinya, jaringan bioskop CGV Cinemas mengumumkan detail syarat masuk ke bioskop Setidaknya, ada 4 syarat yang patut dipatuhi para penonton.

"H-1, siap-siap buat besok! Syarat untuk masuk ke CGV: Pertama, wajib sudah vaksin 2 kali dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Kedua, berusia 12 tahun ke atas," ungkap pihak CGV Cinemas.

Ilustrasi bioskop. Foto: ANTARA

Ketiga, menerapkan protokol kesehatan di seluruh area CGV. Keempat, aturan makan dan minum mengikuti kebijakan Pemerintah kota setempat.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan uji coba pembukaan bioskop untuk wilayah PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat enam ketentuan yang harus dipenuhi apabila bioskop hendak beroperasi sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dibolehkan;

3. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

4 Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5. Mengikut protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Pastikan Bioskop Belum Dibuka, Wagub: Tunggu Ya Sabar

Baca Artikel Asli