Belum Tilang SIM C1, Polisi masih Fokus Sosilalisasi

Selasa, 28 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLRI belum menilang pengguna motor 250 cc ke atas yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C1. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan sanksi tilang tak memiliki SIM C1 belum diterapkan sekarang.

Apalagi, penerapan SIM C1 baru sehari diberlakukan. “(Sementara) Sanksi itu kalau (pengendara) enggak bawa SIM. Kami sosialisasikan (SIM C1) dulu,” kata Yusri kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Yusri, tahap sosialisasi dilakukan juga seraya proses ‘upgrade’ SIM dari C1 ke C2 untuk 1.000 cc rampung. “Kami masih menyarankan, sosialisasi. Punya motor besar 1.000 cc, nanti (bikin) ya C2. Kalau punya C saja, bikin yang C1," ucap Yusri.

Untuk pemilik motor besar, Yusri menyarankan membuat SIM C1 terlebih dahulu. “Nanti jika (SIM C1) sudah setahun, bisa membuat SIM C2 langsung,” tutur Yusri.

Baca juga:

Pemilik Motor Gede Diminta Segera Bikin SIM C1

Polri baru saja meluncurkan SIM golongan C1 khusus untuk pengendara sepeda motor 250-500 cc, Senin (27/5). SIM ini setingkat di atas SIM C yang dikategorikan untuk motor maksimal 250 cc.

Perubahan golongan SIM C sudah ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berlaku sejak 19 Februari 2021.

Selain SIM C dan SIM C1, ada pula SIM C2 yang bakal ditujukan buat pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc alias moge. Selain soal kapasitas mesin motor, beda kedua SIM ini terletak pada minimal usia kepemilikannya.

Syarat usia SIM C yakni 17 tahun, sedangkan SIM C1 berusia 18 tahun. Hal ini disebabkan SIM C1 hanya boleh dimiliki seseorang yang setidaknya sudah 12 bulan (1 tahun) memiliki SIM C. SIM C1 dianggap sebagai peningkatan dari SIM C.(knu)

Baca juga:

Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan