Bawaslu DKI Putuskan Paslon Jokowi-Ma'ruf Bersalah, Hukumannya Ini
Jumat, 26 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pasangan nomor 01 Capres Joko Widodo (Jokowi) dan Cawapres Ma'ruf Amin bersalah dalam penayangan iklan videotron di sejumlah titik terlarang ibu kota.
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang diajukan pelapor, Bawaslu DKI memutuskan adanya pelanggaran adminstratif yang dilakukan kubu petahana. Namun, tidak semua tuntutan pelapor dikabulkan.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu Puadi, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).
Puadi menjelaskan terlapor Jokowi-Ma'ruf terbukti telah melanggar SK KPU Nomor nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019. Untuk itu, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan penayangan Videotron yang memuat pasangan nomor 01 di semua lokasi terlarang.
"Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01," tandas Puadi.
Majelis hakim juga mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang.
SK KPU DKI Jakarta Nomor 175, mengatur peserta pemilu dilarang memasang APK di sejumlah lokasi wilayah Jakarta, di antarnya:
1. Kawasan Monas dan sekitarnya.
2. Kawasang Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati,Taman Amir Hamzah,Taman Tugu Proklamasi, dan sekitarnya.
3. Kawasan Taman Fatahillah/ Kota Tua, Taman Kota Srengseng, dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.
5. Kawasan Patung Pemuda.
6. Kawasan Taman Kelapa Gading.
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.
8. Kawasan Bundaran HI
9. Kawasan Jembatan Semanggi.
10.Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemda DKI Jakarta.
11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, jalan DR. Soetomo.
13. Jalan Veteran, veteran 1,2 dan 3.
14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan stasiun kota.
16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca-cola/Cempaka Mas.
17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan sisingamangaraja (mulai patung pemuda sampai dengan bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
18. Jalan Imam Bonjol Dan Diponegoro.
19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean.
21. Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan lapangan terbang.
22. Jalan Cawang Interchange.
23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista. (fdi)