Bawa Senjata Api Ilegal, SH Dibekuk Polsek Tebet

Selasa, 24 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Kriminal - Aparat Polsek Tebet, Jakarta Selatan, menangkap SH (50) seorang warga Tanah Abang, Jakart Pusat, yang membawa senjata api di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Selatan Jakarta, pada Sabtu (21/3). (BacaPolres Jaktim Tangkap Komplotan Begal Motor Sadis)

Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Mudiran berhasil menciduk S setelah mendapatkan laporan dari petugas keamanan pusat perbelanjaan tersebut. Saat ditangkap SH sedang berada di lantai lobby mal disebuah toko roti.

"Langsung kami amankan. Dari pengakuannya tersangka sudah membawa senpi selama dua tahun," kata Kapolsek Tebet, Sudarma, Jakarta, Selasa (24/3).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, senjata api yang dibawa SH adalah buatan Jerman dengan kaliber 9 milimeter. Selain mendapatkan senjata api ilegal, petugas juga menemukan satu buah magazine berisi tiga butir peluru. (BacaBegal di Malaysia Nyaris Senasib dengan Begal Panggang)

"Senjata api tersebut didapat dari DT, seorang warga Tanah Abang dengan harga Rp2 juta," sambung Sudarma.

Selain itu, SH juga mengaku dirinya nekat membawa senjata api ilegal lantaran hendak melakukan balas dendam kepada sosok YD. Seorang yang pernah menganiaya dirinya beberapa waktu silam. Petugas sendiri menjarat SH dengan pasal 1 (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan