Bareskrim Bongkar Gudang Penimbun 182 Ton Bawang Putih

Rabu, 17 Mei 2017 - Yohannes Abimanyu

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sebuah gudang penimbun bawang putih di Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan bahwa gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI berisi lebih dari 182 ton bawang putih.

"Dari hasil penyelidikan sementara diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India," kata Agung dalam keterangan tertulisnya.

Bawang putih tersebut diimpor oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

"Bawang putih itu tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap," ucap Agung.

Dari pengungkapan itu, penyidik mengamankan 3 orang terdiri dari pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk. Selain itu, penyidik Bareskrim telah memasang police line di gudang milik PT TPI.

"Dugaan penyidik bahwa pemilik bawang putih selundupan tersebut sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan dan menganalisis seluruh dokumen yang ada.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Ayp)

Baca berita terkait Bareskrim lainnya di: Buwas: Gedung Bareskrim Lama Banyak Tikus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan