Anies tak Bisa Buka Diskotek Tanpa Persetujuan Tim Gugus Tugas COVID-19

Kamis, 23 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menggodok protokol kesehatan yang nantinya diterapkan di diskotek dengan pelaku hiburan malam terkait.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi, mengatakan hanya saja dalam keputusan tempat hiburan malam beroperasi kembali harus ada pertimbangan Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI.

Baca Juga

Tiongkok Konfirmasi 14 Kasus Baru COVID-19, Penularan Lokal Terdapat di Xinjiang

"Cuma, pak gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI. Jadi, nanti teman-teman pengusaha hiburan, diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Bambang menyampaikan, bila dalam pembahasan itu mendapatkan kesepakatan lampu hijau diskotek dibuka, Dinas Parekraf akan merekomendasikan surat keputusan (SK) untuk beroperasi.

"Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," terang dia.

Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Bambang menuturkan, dalam penentuan protokol COVID-19 di diskotik ini dibuat dan dibahas bersama-sama. Menurutnya kalau hanya protokol kesehatan hanya usulan Pemprov DKI bisa diprotes pelaku hiburan karena dinilai tak adil.

Ia pun mengakui, bila protokol kesehatan untuk diskotek sudah ada, hanya saja harus dimatangkan dengan Tim Gugus Tugad COVID-19 DKI Jakarta.

"Makanya, kami ajak kemarin bersama-sama membuat protokol. Protokol itu udah jadi, tinggal diusulkan ke gugus tugas," ungkapnya.

Baca Juga

Persentase Kematian Akibat COVID-19 Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Dunia

Bambang pun mengusulkan agar diadakan tes corona berupa rapid test bagi pengunjung yang masuk ke dalam tempat hiburan malam. Hal ini masih berupa usulan yang akan dikomunikasikan dahulu kepada pengusaha hiburan malam.

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat. ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan