Anies Bantah Penghapusan Pajak Rumah Gratis di Bawah Rp1 Miliar Berlaku 2020

Selasa, 23 April 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengklarifikasi adanya informasi penghapusan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian di DKI Jakarta dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar.

Anies dikabarkan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).

Revisi pergub itu tertuang dalam Pergub Nomor 28 tahun 2019 tenggang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak dibebaskan lagi. Melainkan harus kembali membayar pajak.

Menurut Anies, penambahan pasal 4A pada Pergub No. 38/2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB itu hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.

rumah
Pekerja membangun perumahan bersubsidi di Jatirunggo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/9). (Foto Antara/Aditya Pradana Putra)

Pergub No. 38/2019 merupakan pergub perubahan atas Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.

Orang nomor satu di Jakarta itu juga mengklaim bahwa Pemprov DKI berencana akan meneruskan pembebasan PBB.

"Tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan enggak ada. dan kita rencana terus," ujar Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Ia juga menjelaskan, mulai tahun ini pembebasan PBB juga diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.

"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai 3 generasi, veteran juga 3 generasi, guru sampai 2 generasi artinya sampai anak," tutur dia.

Anies juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB yang awalnya untuk hunian NJOP di bawah Rp1 milliar menjadi di bawah Rp 2 milliar.

Diketahui, target pendapatan pajak DKI meningkat dari Rp 38,12 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 44,18 triliun pada 2019. Pendapatan PBB pun meningkat dari Rp 8,5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 9,65 triliun. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan