Ancam Sanksi Pegawai KPK, Menpan Yuddy Disebut Jangan Asal Ngomong
Selasa, 03 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang ikut melakukan aksi demonstrasi kepada pimpinan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Menpan tidak berhak menjatuhkan sanksi kepada para pegawainya yang menuntut pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung tersebut.
"Keputusan (sanksinya) dipimpinan KPK," kata Priharsa kepada wartawan di halaman gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). (Baca: Bunga Duka Cita untuk Matinya Keberanian KPK)
Priharsa menambahkan bahwa ada tiga bagian pegawai yang bekerja di lembaga adhoc pemberantasan korupsi tersebut. Ketiga pegawai itu, kata Priharsa, adalah pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai yang dipekerjakan.
"Ada pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai yang dipekerjakan," pungkasnya. (Baca: Demo Pimpinannya, Pegawai KPK Dianggap Berambisi Mau Menang Sendiri)
Sebelumnya, ratusan pegawai KPK melakukan aksi demonstrasi. Selain mengumpulkan tanda tangan, mereka juga mengeluarkan tiga tuntutan. Ketiga tuntutan itu adalah penolakan putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG, dan meminta Pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi. (hur)