Agung Setya: Belum Ada Tersangka Baru untuk Vaksin Palsu

Selasa, 12 Juli 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Sejauh ini belum ada penambahan tersangka pada kasus peredaran vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan saat ini terdapat 18 tersangka, 19 saksi dan tiga saksi ahli.

"Sampai hari ini, ada 18 tersangka dan sudah ditahan. Saksi ada 19 orang sudah kita periksa dan tiga saksi ahli sedang dalam proses penyidikan," ucapnya di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Namun seiring berjalannya waktu, lanjut Agung bisa saja jumlah tersangka akan bertambah.

"Semua terbuka untuk muncul tersangka baru," katanya kepada awak media.

Selain itu penyitaan harta kekayaan dari semua tersangka juga dilakukan. Pasalnya 18 tersangka tersebut juga dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena mengelola uang hasil kejahatan.

"Kita nanti akan sampaikan data lengkapnya karena terus berkembang data rekeningnya. Untuk totalnya saya tidak hafal tapi ada mobil, ada rekening, ada kartu kredit dan sebagainya," tutupnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. 12 Rumah Sakit di Jawa dan Sumatera Diduga Gunakan Vaksin Palsu
  2. Sampai Hari ini Belum Ada Perkembangan Investigasi Vaksin Palsu
  3. Soal Vaksin Palsu Tak Berpengaruh Pada Pedagang Obat di Pasar Pramuka
  4. BPOM akan Penjarakan Pelaku Peredaran Vaksin Palsu
  5. Kemenkes Kaji Temuan Peredaran Vaksin Palsu Sejak 2003

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan