75 Pegawai KPK Pertimbangkan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

Rabu, 23 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait dengan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 dan berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil TWK yang melibatkan kementerian/lembaga lain.

Baca Juga

Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara

"Ada rencana dan sudah kita siapkan tapi tentunya melihat perkembangan. Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," kata salah seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, Rabu (23/6).

Adapun objek gugatan ini mengenai keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK lantaran tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perkembangannya, KPK memberikan kesempatan bagi 24 pegawai menjadi ASN dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6). Foto: Humas KPK

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah' jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai KPK tak lolos TWK mencabut gugatan uji materi atau judicial review di MK terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pencabutan gugatan ini berdasarkan pertimbangan terhadap putusan MK dalam menangani uji formil dan uji materiil UU KPK.

Baca Juga

Besok, 1.271 Pegawai KPK Akan Jalani Orientasi ASN

Pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:
70/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan