6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial
Minggu, 26 April 2015 -
MerahPutih Kriminal- Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang korban.
Seperti diketahui bahwa para korban ini, dipekerjakan oleh pelaku Mucikari FS alias Ical, untuk melayani para lelaki hidung belang, yang akan mengencani mereka.
Korban tersebut adalah para angel yang usianya masih dibawah umur, yang dijadikan oleh tersangka Mucikari FS, melalui situs pelacuran online, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Ke enam korban tersebut, sedang dilakukan pembinaan di salah satu Dinas Sosial yang terletak di Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi, Didi Hayamansyah kepada Merahputih.com, Minggu (26/4).
Dikatakannya, bahwa pihak Polda saat ini hanya menangani kasus yang melakukan tindakan kriminal yang akan berurusan dengan hukum yang saat ini tengah membelitkan terhadap tersangka FS alias Ical (25) tahun ini. Pelaku tersebut telah melanggar hukum. Ia mendekam di dalam jeruji terali besi. Mengenai kasus pembinaan terhadap para korban tersebut pihak Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan.
Atas perbuatannya, tersangka FS alias Ical tersebut dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari. Ia akan dipidanakan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gms).
Baca Juga:
Apartemen Digerebek, Polisi Amankan PSK Hamil di Bawah Umur
Pengganti Pembunuh Janda Bohay akan Dipersiapkan
Terkait Maraknya Pemberitaan Pelacuran, KPI Keluarkan Surat Edaran