Tanggapan Alissa Wahid soal Bebasnya Rizieq Shihab


Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat diberikan lantaran Rizieq telah menjalani masa hukuman atas dua kasus yang menjeratnya, yakni penyebaran berita bohong dan pelanggaran undang-undang kekarantinaan.
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran atas kasus tersebut."
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum," kata Alissa Wahid di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jakarta (20/7).
Alissa meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan proses hukum Rizieq dengan kriminalisasi ulama.
"Jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," tegas Alissa.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar.
Dia keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB. Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Adapun, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
SMA di Cianjur Gelar Tes Kehamilan, PBNU: Itu Sesuatu yang Sangat Privat

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
