Sidang Red Notice, Irjen Napoleon Bakal Bacakan Pledoi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Februari 2021
Sidang Red Notice, Irjen Napoleon Bakal Bacakan Pledoi

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sudah memasuk tahap pembelaan atau pledoi.

Jenderal bintang dua itu akan membacakan seluruh pembelaan atas tuntutan pidana penjara 3 tahun dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte

Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Jakarta Pusat, persidangan yang teregistrasi dengan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"(Agenda) pembelaan atau pledoi. (Berlangsung) Senin, 22 Februari," tulis situs itu dikutip Senin (22/2).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (MP/Ponco)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (MP/Ponco)

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, dia juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Februari.

Keputusan jaksa penuntut soal tuntutan terhadap Irjen Napoleon berdasarkan dua pertimbangan. Kedua hal itu yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Irjen Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama peraidangan. Kemudian terdakwa juha baru sekali melakukan tindak pidana," kata dia.

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dipetuntukan menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Saat menerima suap itu, Irjen Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dia disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. (Pon)

Baca Juga

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan