Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa: 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.
Baca Juga
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5).
Ramadhan menyebut sidang etik Irjen Teddy Minahasa dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Baca Juga
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. (Knu)
Baca Juga
Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir