Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo
Seorang warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/10).
Polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jaksel saat sidang perdana Ferdy Sambo dkk jika terjadi kemacetan atau kepadatan.
Baca Juga:
"Situasional, kalau macet kredit kita lakukan rekayasa lalin,” ujar Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ruslan Idris dalam keterangannya, Senin (17/10).
Ruslan Idris menyebut sejumlah ruas jalan telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan saat jalannya proses persidangan.
“Pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam penyelenggaraan sidang itu di sekitar PN Jaksel,” ucap Ruslan.
Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
Lalu, arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
Kemudian, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
Tak hanya itu, arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
Dan, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Baca Juga:
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf .
Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 170 personel untuk melakukan pengamanan.
Yakni meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.
Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (Knu)
Baca Juga:
Jaga Independensi Hakim, KY Siapkan Kamera Pengawas di Sidang Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir