Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
MerahPutih.com - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ricard Eliezer alias Bharada E.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pelaku penembakan terhadap Brigadir J ada tiga orang. Adapun tiga orang tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, adanya tiga orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J merupakan hasil dari investigasinya.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer
“Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (25/10).
Putri Candrawathi, menurut Kamaruddin, menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” ujarnya.
Dalam sidang hari ini, total ada 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS