PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang


Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (Foto: MP/Humas Jabar)
MerahPutih.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7).
Baca Juga:
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud, Sabtu (18/7).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7).
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (RT) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Dorongan Kawasan Lido Jadi KEK, Investasi Rp38 Triliun
Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya. (Mauritz/Jawa Barat)
Baca Juga:
Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp100-150 Ribu
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar

BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Mercy BJ Habibie Disita KPK, Ridwan Kamil Beli Dicicil Belum Lunas Masih Kurang Rp 1,3 Miliar
