Pinangki Bayar Sewa Apartemen Dharmawangsa Pakai Mata Uang Asing

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut pernah membayar sewa apartemen menggunakan mata uang asing. Hal itu diungkap oleh Marketing Apartemen Dharmawangsa Essence, Sinta Goenawan.
Sinta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/12).
Awalnya, jaksa mencecar Sinta ihwal Pinangki menyewa apartemen di kawasan elite Jakarta tersebut. Sinta mengaku bahwa Pinangki pertama kali menghubunginya pada 2016.
Baca Juga
Sinta bercerita bahwa mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu rutin membayarkan sewa apartemen lewat asisten atau adiknya.
"Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu," kata Shinta.
Menurut Sinta, biaya sewa apartemen Pinangki sebesar Rp520 juta per tahun. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang asing sekitar 38 ribu dolar AS. Ia menyebut Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen dengan metode pembayaran tunai.
"Pernah dengan mata uang asing sekali selebihnya rupiah," ungkap Sinta.

Dalam surat dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki disebutkan bahwa Pinangki tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.
Terakhir, Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
