Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
MerahPutih.com - Seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial GER.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali saat keduanya ditugaskan melakukan pengamanan KTT G20.
Baca Juga
Jenderal Andika Doakan KSAL Yudo Sukses Jalani Fit Proper Test Calon Panglima TNI
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Kini, pelaku sudah diproses hukum.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ujar Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Diturunkan Menjadi 160 Cm
Kata Andika, penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
Andika menegaskan, perbuatan Mayor Infanteri BF sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya. (*)
Baca Juga
Tanggapi Dukungan Jadi Cawapres Anies, Panglima TNI: Fokus Selesaikan Tugas
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua

Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima

Panglima TNI Rotasi Perwira TNI, Pangdam Diponegoro Deddy Suryadi Jadi Pangdam Jaya

Raker Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan Komisi I DPR Bahas Isu Strategis TNI
