Pentingnya Mutu Set Top Box Televisi Digital


Kominfo ungkapkan bahwa analog ke digital terkait efisiensi analog yang berkurang. (Foto: Unsplash/Tim Mossholder)
TELEVISI digital adalah inovasi pemerintah Indonesia menggantikan televisi analog. Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa perubahan analog ke digital terkait berkurangnya efisiensi siaran analog, seiring padatnya frekuensi.
Walaupun tren analog ke digital terjadi pada 2007, pihak Kominfo memberikan lima tahapan sesuai peraturan perekonomian (Permenko) nomor 6 tahun 2021. Tahap awal adalah 17 Agustus 2021, sehingga masyarakat perlu mempersiapkan Set Top Box atau perangkat dekoder.
Baca juga:
Perangkat Set Top Box atau dekoder adalah peralatan wajib ada pada siaran digital. Karena menjaring sinyal digital dan menyiarkannya ke televisi rumah, serta menjadi alternatif transisi warga dari analog ke digital.
“Peralatan Set Top Box kudu memenuhi standar dari Kominfo,” ungkap Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika bagian Sumber Daya, Mulyadi, kepada ANTARA.

Perangkat dekoder dapat dibeli di toko elektronik, baik melayani daring maupun tatap muka. Selanjutnya, produk dekoder dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sehingga masyarakat memilih satu yang layak untuk digunakan.
Wakil Ketua Bidang regulasi Pemerintah, Gabungan Suara Elektronik (Gabel), Joegianto, angkat suara perihal pemilihan dekoder, salah satunya melalui impor. Ia mengatakan bahwa perangkat dekoder atau set top box impor mampu digunakan pada siaran digital, tapi fitur khusus seperti peringatan bencana tidak diterapkan. Itu dikarenakan perangkat yang belum sesuai standar Indonesia, sehingga disarankan membeli kreasi nusantara.
Baca juga:
Berdasarkan laman resmi tv digital, siarandigitalkominfo, setiap perangkat televisi digital dan dekoder yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, serta digunakan memiliki kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan izin sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban itu tertuang di peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 4 tahun 2019.

Ketentuan dekoder menurut Kominfo adalah kepemilikan kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen untuk ukuran minimal. Setelahnya, sistem peringatan dini bencana alam sebagai syarat kedua dekoder produksi nusantara.
Pemerintah pusat merekomendasikan vendor memasang stiker “siap digital,” untuk dekoder yang layak jual. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan layanan sertifikasi untuk vendor (penjual) yang menyelesaikan standar peralatan di Indonesia. (bed)
Baca juga:
Serial Televisi yang Bisa Menemani Kamu di Era 'Social Distancing'
Bagikan
Berita Terkait
Bocoran Warna Xiaomi 17 Series Terungkap, Segera Meluncur 25 September

iPhone Air Lebih Awet dari Samsung Galaxy S25 Edge, Bisa Bertahan hingga 9 Jam!

Xiaomi 17 Series Meluncur 25 September, Bawa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5

Spesifikasi OPPO Find X9 Mulai Bocor, Sudah Muncul di Database NBD Vietnam

iPhone 18 Pro Berencana Adopsi Desain Semi-transparan, Jadi Keputusan Paling Berani?

Vivo X300 Bakal Jadi Pesaing iPhone 17, Punya Fitur Mirip AirDrop

Casing Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor, Desain Barunya Jadi Sorotan

Gucci, Balenciaga, dan Alexander McQueen Diretas, Hacker Sandera Data Pribadi Pelanggan

Keberadaan AI Dalam Kehidupan Manusia Menjadi Keniscayaan saat Zaman makin Canggih

Akademisi Sebut AI hanya Kopilot, tak akan Gantikan Manusia
