Patuhi Perintah Kapolri, Polresta Surakarta Operasikan Pos PPKM di Pasar Klewer

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 Juli 2021
Patuhi Perintah Kapolri, Polresta Surakarta Operasikan Pos PPKM di Pasar Klewer

Polresta Surakarta membuat posko PPKM di pasar rakyat di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan, seluruh jajarannya agar membentuk posko PPKM di pasar.

Menindaklanjuti perintah tersebut Polresta Surakarta bersama Kodim 0735 dan Pemkot Surakarta mendirikan pos pantau di depan Pasar Klewer, Kamis (29/7).

Baca Juga

Pemkot Solo Mulai Salurkan 534 Paket Obat Isoman Bantuan dari Jokowi

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, posko PPKM di pasar-pasar rakyat penting guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kehadiran pos pantau di Pasar Klewer itu untuk memastikan perekonomian berjalan dengan tetap menerapkan prokes ketat," ujar Ade pada awak media.

Dikatakannya, pendirian pos pantau terpadu ini dalam rangka penerapan PPKM level 4 yang mana ada pelonggaran di pasar tradisional. Ini sesuai instruksi bapak Kapolri maupun bapak Kapolda, terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Solo.

"Kegiatan yang dilakukan dalam pendirian pos pantau terpadu tersebut, yakni petugas akan memberikan imbauan atau woro-woro kepada pengunjung pasar dan pedagang agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat di dalam pasar," ucap dia.

Polresta Surakarta membuat posko PPKM di pasar rakyat di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/7). (MP/Ismail)
Polresta Surakarta membuat posko PPKM di pasar rakyat di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/7). (MP/Ismail)

Ia menegaskan sosialisasi protokol kesehatan sangat diperlukan agar semua pengunjung dan pedagang mematuhi protokol kesehatan 5 M. Kegiatan lainnya yang juga dilakukan di sekitar pasar adalah, vaksinasi dan pembagian sembako.

"Vaksinasi ditujukan untuk pengunjung maupun pedagang pasar. Kami juga bagikan bantuan sosial paket sembako berupa beras diberikan kepada buruh panggul, tukang parkir dan tukang becak yang terdampak selama PPKM," tegas dia

Mantan Kapolres Karanganyar ini juga meminta pada pedagang agar mematuhi waktu beroperasi pasar tradisional non esensial sampai pukul 15.00 WIB dengan pengunjung 50 persen. Pedagang yang melanggar aturan bisa ditindak tegas Pemkot Solo.

"Kami berharap pelonggaran PPKM level 4 yang diberlakukan tidak berdampak pada bertambahnya laju angka COVID-19 harian di Kota Solo," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Satpol PP Solo Langsung Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4

#PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan