Satpol PP Solo Langsung Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 Juli 2021
Satpol PP Solo Langsung Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4

Petugas Satpol PP menertibkan pembeli yang kedapatan nongkrong di angkringan, Selasa (27/7) malam. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP Solo mengambil langkah tegas bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan langsung tempat usaha tanpa harus diberikan peringatan terlebih dulu.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 menghadirkan sejumlah pelonggaran aturan terutama dibukanya pasar non esensial dan diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Namun demikian, pelonggaran aturan tersebut tidak membuat penegakkan aturan ikut kendor.

Baca Juga

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

"Pelonggaran aturan makan ditempat selama 20 menit menjadi perhatian kami karena rawan terjadi pelanggaran," ujar Arif, Rabu (28/7).

Dikatakannya, meskipun sekarang boleh makan ditempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, untuk kapasitas yang boleh makan hanya 25 persen. Ia meminta pemilik tempat usaha mengambil kursi yang tidak dipakai dengan menyesuaikan kapasitas tempat usaha.

"Ada beberapa yang nekat membuka kapasitas tempat duduk melebihi 25 persen. Kita langsung tutup tempat usaha tersebut tidak ada peringatan pertama, kedua sampai ketiga pada PPKM level 4 ini," tegas dia.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Ia mengatakan saat ini para pelaku usaha kecil di bidang kuliner itu boleh melayani konsumen yang ingin makan ditempat dengan catatan tidak lebih dari 20 puluh menit. Sementara restoran hanya boleh melayani take away.

"Jika ada restoran nekat melayani makan ditempat tanpa harus kompromi kita langsung tutup," kata dia

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani mengatakan, sesuai arahan pusat pengawasan dan penegakan aturan dalam PPKM Level 4 kali ini masih melibatkan berbagai unsur lainnya seperti TNI-Polri dan Kejaksaan.

Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas pada pelaku usaha yang melanggar maupun para konsumen yang tidak mematuhi aturan dalam PPKM Level 4 tersebut.

“Pengawasannya ya nanti akan cukup mudah. Kalau yang hanya duduk-duduk ngobrol nggak boleh. Jadi kalau di warung orang duduk tidak makan langsung disuruh pergi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Usut Kerumunan dan Intimidasi Satpol PP Saat Tertibkan Pasar Klitikan Solo

#PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan