MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Juni 2020
MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto:Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengkritik keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan data pribadi warga ke perusahaan pinjaman online (pinjol).

Menurut dia kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dengan perusahaan Pinjol merupakan hal yang sah-sah saja namun harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.

Baca Juga

PPDB Online, Pemkot Solo Prioritaskan Anak Tenaga Kesehatan Dapat Sekolah

"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah. Namun saya khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR," ucapnya di Jakarta, Minggu (14/6)

Dia mendesak pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat termasuk data pribadi orang-perorang. Politisi PKB itu meminta agar pemerintah hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu karena seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid

Dia meminta pemerintah harus benar-benar menghitung rencana kerjasama tersebut agar jangan sampai data masyarakat disalahgunakan.

Dia menilai apabila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.

"Jika perusahaan membutuhkan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," ujarnya dilansir Antara

Dia meminta Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat.

Jazilul menjelaskan dengan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," ujarnya.

Jazilul menilai Kemendagri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data namun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

Menurut dia, unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman daring dan leasing namun data nasabah dijamin aman serta tidak akan disalahgunakan.

Baca Juga

Wali Kota Solo Buka Kebun Binatang 19 Juni, Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan agar para lembaga yang bekerja sama dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.

Dia menjelaskan verifikasi tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya. (*)

#MPR RI #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Berita Foto
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Anggota Badan Pengkajian Fraksi Golkar MPR Firman Subagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR unsur DPD Dedi Iskandar Batubara (kanan) dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (tengah), berbicara dalam diskusi "Konstitusi dan Demokrasi Indonesia", di Ruang Pusat Penyiaran dan Pemberitaan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (ketiga kiri), Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri), Wapres keenam RI Try Sutrisno (kiri), Wapres ke-11 RI Boediono (ketiga kanan), Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), serta Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin (kanan) mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Agustus 2025
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Berita Foto
Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Agustus 2025
Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025
Indonesia
MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan
Ahmad Muzani juga menekankan pentingnya pengkajian terus-menerus terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar tetap relevan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan
Indonesia
Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi
Peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, melainkan rekfleksi dan evaluasi moral serta konstitusional.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi
Bagikan