Legislator Minta Pemerintah Pusat Dampingi Pemda Gelar PTM Terbatas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Legislator Minta Pemerintah Pusat Dampingi Pemda Gelar PTM Terbatas

PTM. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah Pusat diminta mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Khususnya kepada beberapa Pemda yang belum mengizinkan PTM Terbatas di zona PPKM Level 3.

“Berikan pendampingan yang serius, tanyakan kepada Pemda apa yang dibutuhkan. Sehingga Pemda bisa yakin mengizinkan sekolah gelar PTM Terbatas,” kata Anggota Komisi X DPR, Mustafa Kamal dalam keteranganya, Jumat (27/8).

Baca Juga:

Akan PTM Terbatas, Siswa SMK Diminta Segera Vaksinasi

Mustafa meyakini tidak ada Pemda yang tidak ingin segera mengizinkan PTM Terbatas apalagi bersengaja lalai menunda-nunda. Namun, para kepala daerah punya perhitungan akan resiko dan tahu persis kesiapan daerahnya untuk PTM Terbatas.

“Lebih baik Pemerintah Pusat apresiasi saja Pemda yang sudah bisa PTM dengan baik sebagai bentuk penghargaan, ajak Pemda yang lain untuk belajar dari daerah yang sudah sukses menyelenggarankan PTM,’ ujar Anggota DPR dari FPKS ini.

Mustafa juga meminta Pemerintah untuk mempercepat vaksinasi secara lengkap bagi pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mengurangi resiko penularan pada satuan pendidikan.

Berdasarkan data dari Kemenkes dan Kemendikbudristek, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 54 persen untuk dosis 1 dan 35 persen untuk dosis 2. Sedangkan remaja usia 12-17 tahun baru 9,6 persen untuk dosis 1 dan 4,4 persen untuk dosis 2.

PTM di Jakarta. (Foto: Antara)
PTM di Jakarta. (Foto: Antara)

Mustafa menyebut, meskipun sekolah sudah berada pada zona PPKM level 1-3 tapi progres pemberian vaksinasi secara lengkap masih lambat tetap tidak akan terbentuk herd immunity.

"Percepatan vaksinasi secara lengkap sangat penting untuk memberikan ketenangan kepada semua pihak baik Pemda, satuan pendidikan dan juga orang tua peserta didik,” tambah Mustafa

Sebelumnya Pemerintah melalui Kemendikbudristek meminta 12 Pemda di zona PPKM level 3 untuk mengizinkan satuan pendidikan menggelar PTM Terbatas.

Pemda-Pemda tersebut antara lain Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Kota Serang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah membuat aturan.

Baca Juga:

SMK Butuh Tatap Muka, Disdik Jatim Rumuskan PTM Terbatas Pasca-PPKM

Isinya bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan Pendidikan divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kanwil atau kantor kemenag untuk mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tentu saja dengan menerapkan protocol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Orang tua wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. (Knu)

#Belajar Tatap Muka #Belajar Dari Rumah #Sekolah Tatap Muka
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)
Beberapa sekolah di berbagai tingkatan mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) memberlakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) pada Senin (1/9).
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)
Bagikan