Langgar Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
PTM.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan akibat melanggar aturan dan ketentuan proses PTM terbatas tahap 1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana memastikan, Disdik DKI telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, tidak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Baca Juga:
PTM di Kota Cirebon Direncanakan Mulai Pekan Depan, Ini Syaratnya
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," terang Nahdiana di Jakarta, Sabtu (4/9).
Nahdiana bilang, hal ini harus menjadi pembelajaran satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.
Nahdiana mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diktum Kelima yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM.
Pada masa penghentian sementara, Disdik akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Perkembangan dan informasi terkait PTM Terbatas dapat dilihat melalui website siapbelajar.jakarta.go.id dan apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:
- Call center 1 : 085775368500
- Call center 2 : 085775368501. (Asp)
Baca Juga:
Bersiap Gelar PTM, Pemkot Yogyakarta Kebut Vaksinasi COVID-19 Pelajar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Terkejut Ada Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA: Sekolah Harus Jadi Tempat Aman!
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
BPBD DKI Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit