Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto: (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagal tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).
Baca Juga
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan Iima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kelima tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ending dihukum 2 tahun delapan bulan penjara, sementara Johnny divonis penjara 1 tahun delapan bulan. Adapun Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Hakim juga memvonis Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga
Menpora Imam Nahrawi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Nama Menpora Muncul di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan/atau pihak Iain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2019. Ia juga menjadi saksi dalam sidang pada 4 Juli 2019 dengan terdakwa Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp22 Miliar
Dalam sidang pada 4 Juli lalu, jaksa mencecar Imam terkait penggelembungan dana untuk KONI dari yang diatur standar Rp7 miliar malah bengkak jadi Rp47 miliar.
Jaksa menyatakan Permen Nomor 10 Tahun 2018 terkait juknis mengatur besaran bantuan fasilitas yang diberikan ke KONI, KOI, dan induk cabang olahraga dibatasi hanya mendapat anggaran Rp7 miliar dalam satu paket kegiatan.
Juknis tersebut dibuat Deputi IV Kemenpora Mulyana dan disahkan Imam. Namun, pada tahun anggaran 2018, KONI justru mendapat anggaran hingga Rp47 miliar untuk dua paket kegiatan. Imam mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Dalam putusan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Baca Juga
Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Menpora Imam: Buktikan Saja!
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.
Menpora Terima Suap 26,5 Miliar
Dalam konferensi pers semalam, KPK menyatakan Imam dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Menpora Tiga Kali Mangkir
Lembaga antirasuah membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus suap dana hibah KONI ini sejak 25 Juli 2019. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangan, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak satu kali pun memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alex.
Baca Juga
Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Alex mengatakan pemanggilan tersebut seharusnya dapat menjadi kesempatan bagi Imam Nahrawi untuk memberikan klarifikasi atau bahkan membela diri terkait dugaan penerimaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menpora.
Namun, kata Alex, ruang tersebut tidak dimanfaatkan oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. "KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ujar Alex. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
