KPK Terkejut Hakim Pelepas Terdakwa SKL BLBI Divonis Melanggar Etik

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta. (ANT/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku terkejut mengetahui bahwa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago divonis melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut MA, Syamsul terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Febri mengatakan informasi dari MA ini akan menjadi lembaran baru perkara SKL BLBI, atau setidaknya, memperjelas beberapa kontroversi lepasnya Syafruddin Temenggung. "Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar Febri.
Baca Juga: Minta KPK Dibubarkan, Megawati Takut Terjerat kasus BLBI?
Bahkan, kata Febri, sampai saat ini, pihaknya belum menerima putusan kasasi milik Syafruddin. Padahal, KPK sudah terus-menerus berkirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus SKL BLBI.
"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan tersebut penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.
Sedangkan mengenai putusan kode etik ini, lanjut Febri, pihaknya segera menganalisanya. Sebab saat ini penyidik juga tengah mengusut Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 Triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro sebelumnya mengungukankan bahwa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca Juga:
Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Syamsul rakan adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Obligor BDNI Sjamsul Nursalim, dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung.
"Sudah diputuskan tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi melalui pesna singkatnya diterima VIVAnews, Minggu, 29 September 2019.
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan selaku Hakim Ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan KPK.
Namun ternyata, terang Andi, Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum namanya di kantor lawfirm atau kantor hukum, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Selain itu Syamsul Rakan juga terbukti mengadakan kontak hubungan atau komunikasi dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Temenggung.
"Yang bersangkutan bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia, 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Atas alasan Itu Syamsul Rakan dikenakan sanksi etik dengan hukuman nonpalu selama enam bulan.
Kronologi kasusnya, awalnya majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 memutuskan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan upaya kasasi ke MA dan hasilnya majelis Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.
Majelis Kasasi menilai Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Baca Juga:
Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi Syafruddin.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pada tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar Rutan KPK. (Pon)