Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang komisi etik terkait dugaan keterlibatannya dalam penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu tidak hanya merusak barang bukti CCTV.Tetapi juga melakukan pelanggaran lain saat melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Menurut Dedi, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J dapat disangkakan beberapa pasal. Nantinya, hal itu akan dibuktikan di sidang etik.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ucapnya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota DPR Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo
Dedi mengungkapkan, terkait kasus obstruction of justice mereka memiliki peran masing-masing.
"Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, dalam sidang terhadap Kombes Agus menghadirkan 14 saksi.
“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” tambahnya.
Terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Dedi mengatakan hasil dari sidang Kombes Agus akan disampaikan Rabu (7/9) esok. (Knu)
Baca Juga
Jaksa Minta Dilengkapi, Berkas Tersangka Istri Irjen Sambo Balik lagi ke Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
