Otomotif

Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 27 Januari 2022
Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Kenali tata tertib konvoi mobil yang baik dan benar (Foto: kabaroto.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu ada konvoi mobil-mobil mewah yang membuat kemacetan di jalan tol. Karena itu, penting bagi kamu yang suka konvoi, touring dan sejenisnya, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditentukan Undang-undang.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar yakni yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Cara Kerja ECU pada Mobil

Banyak orang yang masih belum faham tentang tata tertib konvoi (Foto: kabaroto.com)

"Memang seharusnya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno, seperti yang dikutip dari laman KabarOto.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, bahwa konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari delapan unit. Apabila lebih, menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan. Sutikno menyarankan, agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter, agar tak terjadi antrean menumpuk di satu titik.

"Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Adapun peraturan itu tertulis dalam pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Untuk tindak pidananya, diatur dalam pasal 287, sementara nominalnya tergantung dari pelanggaran. Apabila ada pelanggaran maka bisa dikenakan pasal lainnya.

Baca Juga:

Tips Perawatan Mobil Mudah Bagi Perempuan

anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama (Foto: kabaroto.com)

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu, seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 5.

Kemudian, menggunakan lampu sirine atau rotator, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, serta yang tidak ada STNK Bisa terkena pasa 288 dan sebagainya.

Sutikno menjelaskan, untuk batas kecepatan maksimum dan minimum pun harus dipatuhi, yaitu dari 60-80 kpj. Sutikno pun menyampaikan, bahwa manuver tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

#Otomotif #Supercar #Mobil Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Lifestyle
Buka Dealer Baru di Puri Indah, BAIC Bagi-bagi Hadiah hingga Layanan Servis Gratis!
Dealer BAIC Puri Indah resmi dibuka. Para konsumen bisa mendapatkan hadiah premium hingga menikmati layanan servis gratis.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Buka Dealer Baru di Puri Indah, BAIC Bagi-bagi Hadiah hingga Layanan Servis Gratis!
Lifestyle
BAIC Tancap Gas Lagi, Buka Dealer Baru di Puri Indah dengan Segudang Fasilitas Modern
BAIC Indonesia kini kembali tancap gas. BAIC baru saja meresmikan dealer baru di Puri Indah, Jakarta Barat.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
BAIC Tancap Gas Lagi, Buka Dealer Baru di Puri Indah dengan Segudang Fasilitas Modern
ShowBiz
Gesrek Festival 2025, Kolaborasi Musik Multi-Genre dan Komunitas Motor Besar
Gesrek Festival 2025 hadir di Ancol 28–30 November. Slank, JKT48, hingga Sound Horeg siap meriahkan perayaan 10 tahun GSrek Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Gesrek Festival 2025, Kolaborasi Musik Multi-Genre dan Komunitas Motor Besar
Fun
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Komunitas GSrek Indonesia menggelar The Grand Tour 2 Adv Rally 2025 bertema “Rise, The Phoenix” dengan 64 riders membawa misi kemanusiaan dan sejarah dari Malang ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Fun
Era Baru Audio Mobil: Nakamichi Hadirkan Inovasi Lewat Acara ‘All Things New’
Nakamichi hadirkan solusi audio dan teknologi kendaraan yang lebih pintar, terintegrasi, serta memberikan pengalaman mendalam bagi penggunanya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Era Baru Audio Mobil: Nakamichi Hadirkan Inovasi Lewat Acara ‘All Things New’
Lifestyle
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Federal Oil menggelar Feders Gathering 2025 di Semarang, Minggu (26/10). Acara ini mengajak komunitas motor matic untuk menjelajahi ikon Kota Semarang.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Lifestyle
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
Oli full synthetic dari Federal Oil kini sudah meraih sertifikasi standar API SN. Jadi, oli ini bisa menjadi pilihan ideal bagi pengguna motor matic yang menginginkan performa tinggi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
Indonesia
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Prabowo sendiri telah menggunakan Maung sejak dilantik menjadi presiden tahun lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Fun
Ferrari SC40: Supercar One-Off Penerus Roh F40 dengan Teknologi Hybrid 296 GTB
Ferrari SC40 adalah mobil one-off terbaru yang memadukan desain ikonik F40 dengan teknologi hybrid 296 GTB. Bertenaga 830 HP, supercar ini siap membuat sejarah.
ImanK - Sabtu, 18 Oktober 2025
Ferrari SC40: Supercar One-Off Penerus Roh F40 dengan Teknologi Hybrid 296 GTB
Berita
Peredaran Oli Tak Sesuai Spesifikasi Berhasil Diungkap di Jambi, Federal Oil Tekankan Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Federal Oil secara konsisten mendukung program pemerintah dalam memberantas pelumas tidak sesuai spesifikasi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Peredaran Oli Tak Sesuai Spesifikasi Berhasil Diungkap di Jambi, Federal Oil Tekankan Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Bagikan