Kemenkominfo Dituntut Bermain Cantik Mendisiplinkan Instagram dkk

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 18 Juli 2022
Kemenkominfo Dituntut Bermain Cantik Mendisiplinkan Instagram dkk

Ilustrasi - Platform digital. (ANTARA/Pexels)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku operator negara harus bisa menegakkan aturan tegas tanpa memicu kegaduhan publik, ataupun menyulitkan pelanggan.

"(Kemenkominfo) harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," kata Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya, dalam rilis dikutip, Senin (18/7).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Blokir Google hingga Whatsapp

Menurut Alfons, PSE wajib daftar merupakan bukti kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," imbuh dia.

Alfons melihat dengan adanya kewajiban pendaftaran ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE. Bahkan, lanjut dia, seharusnya regulasi tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama.

Caption

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Alfons, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan, serta komunikasikan dengan baik dan terukur.

"Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.

Baca Juga:

Anggota Grup WhatsApp akan Jadi 512 Orang

Lebih jauh, Alfons meminta publik mendukung kebijakan pemerintah itu, meskipun penerapannya terhitung agak terlambat. "Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing seperti Google, Instagram, Facebook, hingga Whatsapp. Pemblokiran tersebut dikarenakan perusahaan asing tersebut belum mendaftar sebagai PSE Private.

Per 20 Juli 2022, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaraan PSE Privat. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Dari pantauan MerahPutih.com hingga Minggu (17/7), di laman resmi PSE Kemenkominfo, sejauh ini baru ada 14 PSE asing yang terdaftar. Adapun, sejumlah perusahaan internasional seperti Google, Instagram, Facebook, Twitter dan Whatsapp belum mendaftar. (*)

Baca Juga

Move to iOS Memungkinkan Transfer Data WhatsApp dari Android ke iPhone

#Teknologi #Instagram #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Fun
iPhone 17 Air Masih Kalah dari Samsung Galaxy S26 Edge, Baterainya Jadi Sorotan
iPhone 17 Air dilaporkan masih kalah dari Samsung Galaxy S26 Edge. Meski lebih tipis dan ringan, tetapi kapasitas baterainya kini jadi sorotan.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
iPhone 17 Air Masih Kalah dari Samsung Galaxy S26 Edge, Baterainya Jadi Sorotan
Fun
Desain OPPO Find X9 Terungkap, Bakal Bawa Bezel Baru dan Paling Tipis di Kelasnya
Desain OPPO Find X9 kini sudah terungkap. Kabarnya, ponsel ini akan membawa bezel baru dan tertipis di kelasnya.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Desain OPPO Find X9 Terungkap, Bakal Bawa Bezel Baru dan Paling Tipis di Kelasnya
Fun
Xiaomi 15T Series Siap Meluncur secara Global 24 September 2025, Intip Spesifikasinya
Xiaomi 15T Series akan membawa sejumlah peningkatan signifikan, mulai dari segi hardware maupun desain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Xiaomi 15T Series Siap Meluncur secara Global 24 September 2025, Intip Spesifikasinya
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Fun
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold
Ponsel terbaru Samsung itu diperkirakan akan menggunakan desain lipatan tiga dengan dua engsel ke dalam yang membentuk huruf "G"
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Bagikan