Kemendagri Terus Dorong Realisasi Pencairan NPHD Pilkada 2020
Simulasi pemungutan suara pemilihan serentak dengan protokol COVID-19, di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (HO-Tangkapan layar Facebook KPU RI)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.
Tercatat, per tanggal 24 Juli Pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp. 9,22 Trilliun atau 90,49%, sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp. 3,05 Trilliun atau 88,32 %, sedangkan untuk PAM yaitu Rp. 574,88 Milliar atau 37,64 %.
Baca Juga
Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19, Politik Uang Subur atau Hilang?
"206 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," kata Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, Sabtu (25/07).
Sementara itu terdapat 5 Pemda yg transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100% transfer ke Bawaslu.
"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.
Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100% transfer ke Pihak PAM.
Baca Juga
Ardian mengatakan, terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100% secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020.
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40%, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud. Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece