Jadi Epicentrum COVID-19, Pemprov Minta Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta
Perkantoran Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali, menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Namun, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2).
Riza menegaskan, telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertimbangkannya adalah kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Tetapi, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, namun ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan. Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.
Riza mengatakan, pihak mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.
Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain. Diharapka, masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada di wilayahnya.
"Tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Buruan Daftar, Ada 12 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta Job Fest 2025
Antusias Pencari Kerja Berburu 12.000 Lowongan di Jakarta Job Festival 2025
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
Antusias Warga Menteng Terima Bantuan Pangan Gratis Berupa Beras dan Minyak Goreng
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Aksi Teaterikal Peringati Hari Kesehatan Nasional Desak Pengendalian Tembakau di Jakarta