[HOAKS atau FAKTA] Jemaah Asal Aceh Tetap Bisa Naik Haji

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
[HOAKS atau FAKTA] Jemaah Asal Aceh Tetap Bisa Naik Haji

Jemaah haji asal Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah video pada kanal youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia”.

Dalam video tersebut dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota Haji tersendiri di luar Indonesia.

'Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia'

Cek fakta

Berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.

Foto: Mafindo

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Ide Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.

Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Aturan itu menurut Samhudi sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.

Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu bunyinya adalah:
“Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.

Sehingga, kata dia, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena UUPA mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.

Kesimpulan

Berdasarkan fakt-fakta di atas, maka informasi bahwa warga Aceh bisa naik haji tanpa izin pemerintah Indonesia adalah kategori konten yang menyesatkan. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
Program pengirima 10 juta WNI ke Jepang ini disebut-sebut bakal berlangsung setidaknya lima tahun kedepan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Sebuah kabar beredar di media sosial bahwa Gibran meminta ormas meminta sedekah demi membantu pemerintah membangun Ibu kota Nusantara (IKN).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Video tersebut merupakan momen ketika Sri Mulyani bersilaturahmi ke rumah Jokowi pada saat Lebaran 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pilih Rocky Gerung Jadi Juru Bicara karena Kritis dan Berani
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Rocky Gerung resmi jadi juru bicara Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pilih Rocky Gerung Jadi Juru Bicara karena Kritis dan Berani
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Mahfud MD membantah pelantikan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Puan Maharani Mundur dari Ketua DPR karena Diboikot Presiden Prabowo
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Puan Maharani Mundur dari Ketua DPR karena Diboikot Presiden Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
emerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Bagikan