[HOAKS atau FAKTA] Jemaah Asal Aceh Tetap Bisa Naik Haji

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
[HOAKS atau FAKTA] Jemaah Asal Aceh Tetap Bisa Naik Haji

Jemaah haji asal Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah video pada kanal youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia”.

Dalam video tersebut dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota Haji tersendiri di luar Indonesia.

'Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia'

Cek fakta

Berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.

Foto: Mafindo

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Ide Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.

Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Aturan itu menurut Samhudi sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.

Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu bunyinya adalah:
“Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.

Sehingga, kata dia, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena UUPA mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.

Kesimpulan

Berdasarkan fakt-fakta di atas, maka informasi bahwa warga Aceh bisa naik haji tanpa izin pemerintah Indonesia adalah kategori konten yang menyesatkan. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Kabar tentang Bahlil Lahaldia dicopot dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Prabowo beredar di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
Tidak ditemukan pengumuman resmi yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
Informasi diunggah akun Instagram insta_kendal yang menyebut hasil uji laboratorium di China menemukan adanya kandungan lard (lemak babi) pada baki MBG.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
Informasi ini diunggah akun TikTok “kemenkeurii” yang membagikan video isinya memperlihatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang diwawancara.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
Indonesia
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan di akun Youtube Liputan 6 berjudul “Menkeu Purbaya Libatkan Hacker Jago Jaga Keamanan Keuangan Nasional” yang tayang Sabtu (25/10/2025).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
[HOAKS Atau FAKTA] :  Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
Bagikan